INFOMEDIA NASIONAL KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan upaya menjaga ketertiban, fungsi bantaran sungai, serta mendukung penataan lingkungan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Bekasi.
Langkah upaya tersebut dilakukan Pemkot Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) dengan menertibkan bangunan liar yang berada di sepanjang bantaran Kali Harun, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Senin (24/08).
Penertiban dilakukan bukan secara tiba-tiba, namun melalui berbagai tahapan sesuai prosedur. Mulai dari pemberian sosialisasi kepada pemilik bangunan, hingga terbitnya Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 secara bertahap dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan.
Tak hanya itu, sebelum dilakukan pembongkaran, pihak Pemerintah Kota Bekasi juga telah memberikan himbauan kepada penghuni bangli tersebut untuk dapat melakukan pembongkaran secara mandiri 14 hari sebelum terjadinya pembongkaran oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, terdapat sekitar 40 bangunan liar yang menjadi sasaran penataan. Meski masih terdapat beberapa pemilik bangunan yang pada awalnya enggan melakukan relokasi, Pemerintah Kota Bekasi tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Upaya komunikasi dan pendekatan secara langsung kepada masyarakat dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya penataan bantaran Kali Harun serta konsekuensi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Melalui pendekatan tersebut, proses penertiban dapat berjalan dengan baik dan kondusif. Pemerintah Kota Bekasi mengapresiasi sikap masyarakat yang turut mendukung proses penataan serta memahami kepentingan yang lebih luas dalam menjaga lingkungan dan ketertiban wilayah.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa penertiban bukan semata-mata tindakan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Ke depan, Pemerintah Kota Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan penataan terhadap pemanfaatan ruang di berbagai wilayah, mengingat kejadian ada beberapa bangunan yang terkonfirmasi memiliki atas hak penggunaan yang sah diarea tersebut, akan tetapi persoalan tersebut dapat diatasi dengan baik. guna memastikan fungsi fasilitas umum, sempadan sungai, dan ruang publik dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk terus mengedepankan komunikasi, pendekatan persuasif, dan sinergi bersama masyarakat dalam setiap proses penataan wilayah, demi terwujudnya Kota Bekasi yang semakin tertib, nyaman, dan layak bagi seluruh warga.








