INFO MEDIA NASIONAL, KOTA BEKASI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas lembaga keuangan yang mengalami masalah krusial dan gagal memenuhi regulasi yang berlaku. Kali ini, penindakan dijatuhkan kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang beroperasional di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 yang terbit dan diumumkan pada Rabu (19/8/2026), izin bisnis BPR tersebut dinyatakan resmi gugur terhitung sejak tanggal penetapan tersebut.
Pencabutan izin ini merembet pada seluruh aktivitas perbankan entitas berdampak pada sejumlah hal, sepeti penutupan operasional, yakni Seluruh jaringan kantor BPR Citra Bersada Abadi yang berpusat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bekasi Barat, kini sepenuhnya ditutup untuk masyarakat umum dan dilarang menjalankan fungsi transaksi keuangan apa pun.
Kemudian, proses pengurusan hak serta kewajiban nasabah maupun kreditur akan diambil alih sepenuhnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui pembentukan Tim Likuidasi khusus sesuai prosedur perundang-undangan. Dampak selanjutnya adalah pembatasan Akses Pengurus, yakni jajaran Direksi, Dewan Komisaris, hingga Pemegang Saham BPR Citra Bersada Abadi dilarang keras melakukan tindakan hukum atau pengalihan atas aset dan kewajiban perusahaan tanpa persetujuan tertulis dari pihak LPS.
Langkah penguncian kewenangan manajemen ini diterapkan guna mengamankan sisa aset bank agar proses likuidasi berjalan transparan. Keputusan ini secara otomatis mengakhiri seluruh rekam jejak operasional BPR Citra Bersada Abadi di industri perbankan nasional.








