Sikapi Dugaan Pungli dan PKL di Plaza Patriot Bekasi, Tri Adhianto Nonaktifkan 5 Pejabat Pemkot

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membebastugaskan 5 Pejabat Struktural Pemkot Bekasi dalam arahan apel pagi, Senin (24/8/2026).(Foto: Hms Pemkot Bekasi)

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membebastugaskan 5 Pejabat Struktural Pemkot Bekasi dalam arahan apel pagi, Senin (24/8/2026).(Foto: Hms Pemkot Bekasi)

INFOMEDIA NASIONAL KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto merespon ditemukannya dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta ketidakberaturan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman Plaza Patriot Chandrabhaga.

Tindakan tegas pun diambil Tri Adhianto, yang langsung secara resmi membebastugaskan lima pejabat struktural dari jabatannya untuk sementara waktu.

Keputusan penonaktifan ini diambil berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota pada Sabtu (22/8/2026) malam. Saat penertiban di lapangan, Tri mendapati area publik yang disalahgunakan oleh PKL, bahkan sempat terjadi adu mulut dengan salah satu pedagang.

Penyelidikan berlanjut setelah adanya pengakuan dari pihak pedagang terkait kewajiban membayar sejumlah uang pungli agar bisa berjualan di lokasi yang dilarang tersebut.

Adapun lima pejabat yang sementara dibebastugaskan dan dipindahkan tugasnya ke kantor BKPSDM meliputi:

1. Karya Sukmajaya (Camat Bekasi Selatan)

2. Ricky Suhendar (Lurah Kayuringin Jaya)

3. Yudi (Kepala UPTD GOR)

4. Irwan Sukirno (Kepala UPTD Kebersihan Protokol)

5. Aslim Khoil S.A.P. (Danru Satpol PP Kota Bekasi)

Dalam arahan apel pagi pada Senin (24/8/2026), Tri Adhianto menegaskan bahwa pembebastugasan ini bukanlah sanksi final, melainkan prosedur penanganan awal sembari menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh dari Inspektorat Kota Bekasi terkait bentuk kelalaian pengawasan masing-masing pihak.

Tri menambahkan, Pemkot Bekasi pada dasarnya tidak melarang warga mencari nafkah sebagai pedagang, namun penempatan lokasi harus tertib dan sesuai peruntukan aturan. Langkah disiplin ini sekaligus ditujukan sebagai peringatan keras bagi seluruh jajaran aparatur Pemkot Bekasi agar lebih bertanggung jawab dan memperketat pengawasan dalam menjaga fasilitas publik.

Berita Terkait

TIM BOLA VOLI INDOOR DAN BOLA VOLI PASIR PORPROV KOTA BEKASI JALANI PEMUSATAN LATIHAN, TARGET EMAS DI PORPROV XV JAWA BARAT
Ruang Terbuka untuk Lingkungan Sehat dan Nyaman, Wali Kota Bekasi Resmikan Taman Rinjani di Harapan Jaya
Polemik Eksekusi Parkir Palabuhanratu, PT KKS Tagih Ketegasan Pemkab Sukabumi
Wakil Wali Kota Bekasi Hadiri Forum Investor Daily Summit 2026, Hilirisasi hingga AI Jadi Sorotan
Pemkot Bekasi Bongkar Bangli Tanah Apit di Atas Lahan PJT II
Pemkot Bekasi Dukung Kerja Sama Pemprov Jabar, Wali Kota: Warga Bisa Berobat di RS Jaringan Pemerintah
Nobar Kemenangan Timnas bersama Warga di Plaza Patriot Chandrabhaga Tri Adhianto Bagi-Bagi Doorprize
Maksimalkan Operasional Kemenag Kota Bekasi, Tri Adhianto Serahkan Hibah Aset Daerah Senilai Rp2,7M
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:49 WIB

TIM BOLA VOLI INDOOR DAN BOLA VOLI PASIR PORPROV KOTA BEKASI JALANI PEMUSATAN LATIHAN, TARGET EMAS DI PORPROV XV JAWA BARAT

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Ruang Terbuka untuk Lingkungan Sehat dan Nyaman, Wali Kota Bekasi Resmikan Taman Rinjani di Harapan Jaya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polemik Eksekusi Parkir Palabuhanratu, PT KKS Tagih Ketegasan Pemkab Sukabumi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Hadiri Forum Investor Daily Summit 2026, Hilirisasi hingga AI Jadi Sorotan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Pemkot Bekasi Dukung Kerja Sama Pemprov Jabar, Wali Kota: Warga Bisa Berobat di RS Jaringan Pemerintah

Berita Terbaru