INFOMEDIA Nasional, SUKABUMI – PT Karya Kencana Solutindo (PT KKS), perusahaan pengelola jasa parkir yang memenangkan putusan kasasi Mahkamah Agung, mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera mengeksekusi pengembalian hak kelola lahan parkir Pasar Semi Modern Palabuhanratu.
Meski putusan perdata telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), penyerahan fisik lahan hingga kini masih terganjal.
Pelaksana Operasional PT KKS Palabuhanratu, Abor, menjelaskan bahwa perusahaannya merupakan mitra resmi penyewa aset lahan dan sarana parkir milik Pemkab Sukabumi sejak April 2023. Di tengah jalan, Pemkab memutus kontrak secara sepihak dan mengalihkan pengelolaan ke pihak lain. PT KKS kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Cibadak dan menang hingga tingkat kasasi MA, yang menyatakan pemutusan kontrak tersebut perbuatan melawan hukum.
Pemkab Sukabumi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) sebenarnya sudah menindaklanjuti putusan itu dengan mencabut surat pemutusan kontrak pada 29 Desember 2025, sekaligus memerintahkan pengelola sementara, CV Berkah Safar, angkat kaki terhitung 30 Desember 2025 pukul 24.00 WIB. PN Cibadak pun telah menggelar eksekusi sukarela pada tanggal yang sama.

“Secara hukum dan administrasi negara, kami ini sudah menang mutlak. Pengadilan sudah memutus, pemda lewat Disdagin juga sudah resmi membatalkan pemutusan kontrak dan mengakui hak kelola kembali ke KKS. Tapi fakta di lapangannya, kami mau masuk selalu dihalangi pengelola lama. Fisik lahannya sampai hari ini belum diserahkan ke kami,” ujar Abor kepada awak media Kamis (8/10/2026).
Persoalan kian berlarut saat PN Cibadak menerbitkan surat tanggal 10 Agustus 2026 yang menyatakan pengadilan tidak bisa mengeksekusi dua kali karena eksekusi sukarela sudah dicatat. Pengadilan menyerahkan pelaksanaan serah terima fisik langsung kepada Pemkab Sukabumi dan PT KKS.

“Sekarang tanggung jawab penuh ada di Pemkab Sukabumi. Pertanyaan kami sederhana, ada apa dengan Pemkab Sukabumi? Jangan cuma berani bikin surat pembatalan di atas kertas, tapi begitu eksekusi di lapangan malah ciut dan terkesan lepas tangan. Siapa yang bertanggung jawab mengawal keputusan itu kalau bukan pemda selaku pemilik aset?” tegas Abor.
Abor memperingatkan, pembiaran pemkab yang berlarut-larut menciptakan ruang abu-abu yang memicu aksi intimidasi. Contoh nyatanya terjadi pada Jumat (2/10/2026) malam di loket parkir RSUD Palabuhanratu unit lain yang juga dikelola PT KKS ketika seorang petugas loket dimaki dan diludahi oleh pria berbaju oranye yang diduga pejabat struktural pengelola pasar lama.

“Karyawan kami yang lagi kerja melayani warga di RSUD malah kena intimidasi, dimaki sampai diludahi. Urusan pasar dibawa-bawa ke rumah sakit. Ini bukti nyata kalau pemda membiarkan putusan hukum mengambang, dampaknya lahir teror dan gesekan di bawah. PT KKS dari awal taat aturan hukum, tidak pernah pakai cara premanisme atau main hakim sendiri,” cetus Abor.
Abor menegaskan pihak manajemen tidak menuntut perlakuan khusus selain penegakan kepastian hukum atas aset daerah.
“Kami tidak minta diistimewakan, kami cuma menuntut apa yang sudah jadi hak kami sesuai putusan hakim dan surat pemda itu sendiri. Mau sampai kapan kami disuruh menunggu? Jangan buat iklim usaha di Sukabumi jadi tidak pasti. Kami minta Pak Bupati dan jajaran Disdagin punya nyali turun langsung menertibkan dan menyerahkan lahan parkir pasar ke KKS,” pungkasnya.





