
INFO MEDIA Nasional Subang – Ketua Umum Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK), H. Yana Triyana, S.E., bersama jajaran melakukan kunjungan kerja ke sejumlah destinasi wisata di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (15/7). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi LPLHK dalam melakukan pengawasan, pembinaan, serta mendorong perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kunjungan diawali ke objek wisata D’Castelo, Jalan Palasari Dua–Babakan Gunung No. 16, Kecamatan Ciater. Rombongan LPLHK disambut langsung oleh Manajer Operasional D’Castelo, Bapak Wisnu.
Dalam kesempatan tersebut, H. Yana Triyana menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi penghijauan, kebersihan, dan pengelolaan lingkungan di kawasan wisata, baik di dalam area maupun di lingkungan sekitarnya.
Selanjutnya, rombongan melanjutkan kunjungan ke Sari Ater Hotel & Resort, Jalan Sari Ater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Kedatangan Ketua Umum LPLHK beserta jajaran diterima oleh Manajer Operasional, Bapak Suheri.
Pada kedua kunjungan tersebut, LPLHK juga menyampaikan dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup, yaitu:
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-
yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
-
Ketentuan mengenai hak dan peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, meliputi penyampaian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, serta pengawasan sosial terhadap upaya pelestarian lingkungan.
Ketua Umum LPLHK menegaskan bahwa pengelolaan kawasan wisata tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan melalui penghijauan, pengelolaan sampah yang baik, serta pemeliharaan kebersihan kawasan.
Melalui kegiatan ini, LPLHK berharap sinergi antara pengelola destinasi wisata, pemerintah, dan masyarakat semakin kuat sehingga kawasan wisata di Kabupaten Subang tetap terjaga kebersihan, keasrian, dan kelestariannya serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan pariwisata yang berwawasan lingkungan. (Imn)





