INFO MEDIA Jakarta – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerbitkan kebijakan tegas, terkait pembatasan jenis sampah yang masuk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menginstruksikan Gubernur DKI agar dalam waktu dekat, Bantargebang diharapkan tidak lagi menerima kiriman sampah organik maupun anorganik. Instruksi ini disampaikan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta sebagai langkah darurat dalam membenahi manajemen sampah di ibu kota.
“Saya sudah meminta hal tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta. Setidaknya dalam waktu segera, Bantargebang tidak boleh lagi menerima sampah organik dan anorganik untuk diproses di sana,” tegas Hanif di Jakarta, Selasa.
Buntut Tragedi Sampah Longsor
Desakan Menteri LH ini merupakan respons serius menyusul insiden longsornya tumpukan sampah di TPST Bantargebang yang merenggut nyawa tujuh orang. Terkait kasus tersebut, Menteri LH mengungkapkan bahwa proses hukum terus berjalan dan tersangka sudah ditetapkan.
“Tersangka sebenarnya sudah ada, mungkin minggu depan akan kami umumkan. Saat ini kami sedang menunggu kelengkapan proses administrasinya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pengelola TPST Bantargebang wajib bertanggung jawab penuh atas tragedi tersebut.
Langkah pelarangan sampah organik dan anorganik ini juga selaras dengan target nasional untuk menghapus sistem pembuangan terbuka (open dumping) pada tahun 2026. Meski menyadari bahwa kebijakan ini akan menimbulkan tantangan besar mengingat volume sampah Jakarta yang masif, Hanif menilai risiko lingkungan dan keselamatan jauh lebih tinggi jika cara lama terus dipertahankan.
“Mungkin nantinya akan ada sedikit hambatan di Bantargebang karena volumenya cukup besar, namun risikonya saat ini sudah sangat tinggi jika tidak segera dibenahi,” tuturnya.
Di sisi lain, Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia turut menyuarakan perlunya peta jalan (roadmap) pengelolaan sampah yang lebih komprehensif. Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagio Wibowo, menegaskan bahwa Jakarta tidak boleh lagi bergantung pada metode konvensional.
Partisipasi Masyarakat: Melibatkan warga secara aktif dalam pemilahan sampah.
Transparansi Anggaran: Memastikan setiap program pengelolaan sampah akuntabel secara finansial.
Penyelamatan Lingkungan: Menggeser paradigma dari sekadar proyek fisik menuju aksi penyelamatan lingkungan yang terukur.
“Jakarta tidak bisa terus dikelola dengan cara lama. Perlu perubahan paradigma, bukan sekadar mengejar proyek, melainkan penyelamatan lingkungan yang nyata,” pungkas Ari.








