INFOMEDIA NASIONAL KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto merespon ditemukannya dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta ketidakberaturan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman Plaza Patriot Chandrabhaga.
Tindakan tegas pun diambil Tri Adhianto, yang langsung secara resmi membebastugaskan lima pejabat struktural dari jabatannya untuk sementara waktu.
Keputusan penonaktifan ini diambil berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota pada Sabtu (22/8/2026) malam. Saat penertiban di lapangan, Tri mendapati area publik yang disalahgunakan oleh PKL, bahkan sempat terjadi adu mulut dengan salah satu pedagang.
Penyelidikan berlanjut setelah adanya pengakuan dari pihak pedagang terkait kewajiban membayar sejumlah uang pungli agar bisa berjualan di lokasi yang dilarang tersebut.
Adapun lima pejabat yang sementara dibebastugaskan dan dipindahkan tugasnya ke kantor BKPSDM meliputi:
1. Karya Sukmajaya (Camat Bekasi Selatan)
2. Ricky Suhendar (Lurah Kayuringin Jaya)
3. Yudi (Kepala UPTD GOR)
4. Irwan Sukirno (Kepala UPTD Kebersihan Protokol)
5. Aslim Khoil S.A.P. (Danru Satpol PP Kota Bekasi)
Dalam arahan apel pagi pada Senin (24/8/2026), Tri Adhianto menegaskan bahwa pembebastugasan ini bukanlah sanksi final, melainkan prosedur penanganan awal sembari menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh dari Inspektorat Kota Bekasi terkait bentuk kelalaian pengawasan masing-masing pihak.
Tri menambahkan, Pemkot Bekasi pada dasarnya tidak melarang warga mencari nafkah sebagai pedagang, namun penempatan lokasi harus tertib dan sesuai peruntukan aturan. Langkah disiplin ini sekaligus ditujukan sebagai peringatan keras bagi seluruh jajaran aparatur Pemkot Bekasi agar lebih bertanggung jawab dan memperketat pengawasan dalam menjaga fasilitas publik.





