INFO MEDIA NASIONAL, Kabupaten Garut – Rekaman video dari Kabupaten Garut Jawa Barat sempat menggemparkan dunia pendidikan Indonesia. Sejumlah pelajar puteri di SMK Negeri 2 Garut diduga menjadi korban dugaan tindakan represif oknum guru.
Rekaman video yang sempat viral di dunia maya itu, menunjukkan para siswi menangis histeris akibat rambutnya dipangkas paksa.
Sontak, kasus ini pun mencuat ke permukaan dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Peristiwa memilukan ini dilaporkan terjadi pada hari Kamis pekan lalu, tepat setelah jam pelajaran olahraga berakhir. Tindakan tersebut bermula dari sebuah razia sekolah yang menyasar kedisiplinan siswa.
Pihak sekolah melakukan razia, dengan alasan para siswi dianggap melanggar regulasi sekolah, karena diduga mewarnai rambut.
Meskipun para siswi telah memberikan penjelasan dan sehari-hari mengenakan hijab, oknum guru tersebut tetap melakukan pemotongan rambut secara paksa dengan potongan yang cukup panjang.
Tindakan ini menyebabkan guncangan emosional yang hebat bagi para korban.
Menyikapi adanya laporan trauma psikologis di kalangan siswi, pihak Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Garut kini telah turun tangan. Saat ini, fokus utama adalah memulihkan kondisi mental para siswi agar mereka dapat kembali belajar dengan tenang tanpa rasa takut.
Proses pemulihan ini mencakup asesmen mendalam terhadap tingkat trauma setiap korban, serta layanan konseling intensif untuk mengembalikan kepercayaan diri mereka di lingkungan sekolah.
KPAI menyatakan keprihatinan yang mendalam atas pola pendisiplinan yang dianggap mencederai hak anak tersebut. Dalam pernyataannya, KPAI menekankan dua poin krusial bagi institusi pendidikan:
Menurut KPAI, penerapan disiplin di sekolah harus senantiasa mengedepankan pendekatan edukatif, bukan represif. Meskipun sekolah memiliki otoritas untuk menjatuhkan sanksi bagi pelanggar aturan, bentuk hukuman tersebut sama sekali tidak boleh meninggalkan bekas trauma, baik secara fisik maupun psikis pada anak.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga pendidikan agar lebih bijak dalam menegakkan aturan tanpa melupakan aspek perlindungan dan martabat siswa.








