INFO MEDIA NASIONAL Kabupaten Bekasi – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja merespon keluhan masyarakat yang terkena dampak negatif atas aktivitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara.
Menindaklanjuti pengaduan masuarakat Desa Sriamur yang merasa terganggu, Pemerintah Kabupaten Bekasi pun menutup TPS ilegal tersebut.
Dalam kunjungannya ke lokasi pada Selasa, Asep menegaskan bahwa penutupan ini merupakan prioritas demi menjaga kesehatan masyarakat sekitar yang selama ini terpapar kualitas udara buruk akibat tumpukan sampah.
“Hari ini saya berkunjung ke Desa Sriamur atas pengaduan masyarakat. Karena dampaknya sudah dirasakan warga, terutama terkait masalah kesehatan akibat udara yang tidak sehat, maka untuk sementara pembuangan sampah di lokasi ini resmi kita tutup,” tegas Asep.
Diketahui, TPS ilegal tersebut telah beroperasi selama belasan tahun. Selama periode itu pula, warga kerap mengeluhkan bau tidak sedap yang menyengat serta dampak kesehatan yang mulai mengkhawatirkan.
Menanggapi hal itu, Asep memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera bertindak. Tidak hanya menghentikan aktivitas pembuangan, DLH juga diinstruksikan untuk mengangkut seluruh volume sampah yang menumpuk di lokasi agar kondisi lingkungan kembali pulih.
Penutupan sementara ini merupakan langkah awal sembari pemerintah menyiapkan solusi jangka panjang yang lebih terstruktur dan ramah lingkungan. Di sisi lain, Plt Bupati Bekasi juga memberikan ruang bagi warga yang ingin membuka usaha pengolahan limbah, namun dengan syarat ketat mengenai aspek legalitas.
“Jika masyarakat berminat mengelola limbah menjadi usaha, silakan. Namun, harus sesuai aturan, perizinannya jelas, dan yang terpenting tidak mencemari lingkungan. Kami akan koordinasikan hal ini dengan DLH dan dinas perizinan,” tambahnya.
Asep mengakui bahwa persoalan sampah di Kabupaten Bekasi kini telah memasuki kategori darurat. Diperlukan langkah konkret dan kolaboratif, termasuk menjajaki kerja sama dengan sektor swasta maupun pengembangan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Ia menjelaskan, kerjasama dengan sektor swasta, nantinya akan diarahkan untuk pemanfaatan sampah sebagai bahan baku industri. Sedangkan untuk Proyek PSEL, diproyeksikan mengolah sampah menjadi energi listrik guna mengurangi beban sampah secara bertahap, termasuk di TPA Burangkeng.
Senada dengan hal tersebut, Camat Tambun Utara, Najmudin, menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan pasca-penutupan. Fokus utamanya adalah memastikan pengangkutan sampah berjalan lancar dan mencegah oknum tidak bertanggung jawab membuang sampah kembali secara ilegal.
“Kedepannya, bagi pihak yang ingin mengelola sampah secara resmi, silakan berkoordinasi. Syarat utamanya adalah memiliki izin dari pemerintah dan menjamin tidak ada dampak negatif bagi lingkungan maupun warga sekitar,” pungkas Najmudin.








