Pemkot Bekasi Dorong Optimalisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri melalui Workshop Sosialisasi P3DN

Kamis, 30 April 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Workshop Optimalisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Aula Nonon Sontanie, Kamis (30/04).(Foto: Humas Pemkot Bekasi)

Workshop Optimalisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Aula Nonon Sontanie, Kamis (30/04).(Foto: Humas Pemkot Bekasi)

INFO MEDIA NASIONAL, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menggelar Workshop Optimalisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam pengadaan barang dan jasa, sebagai bentuk komitmen memperkuat industri nasional sekaligus mendukung kebijakan pemerintah pusat, yang dilaksanakan di Aula Nonon Sontanie, Kamis (30/04).

Kegiatan ini menghadirkan pemaparan terkait reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025.

Reformasi tersebut menitik beratkan pada kemudahan, kecepatan, dan penyederhanaan proses sertifikasi serta penghitungan TKDN.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas, serta komitmen seluruh perangkat daerah dalam mengutamakan produk dalam negeri pada setiap proses pengadaan. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan P3DN tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten dan terukur di lapangan,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Dalam workshop disampaikan bahwa kebijakan terbaru memberikan berbagai insentif bagi pelaku usaha, khususnya industri dalam negeri. Insentif tersebut antara lain berupa kemudahan dalam memperoleh nilai TKDN minimal 25 persen, penambahan nilai dari kegiatan riset dan pengembangan, serta penyederhanaan komponen penilaian.

Selain itu, pelaku usaha juga memperoleh preferensi harga dalam proses penawaran, yang dianggap lebih murah hingga 25 persen dibandingkan dengan barang impor.

Selain itu, proses sertifikasi TKDN kini menjadi lebih cepat, dari sebelumnya hingga 22 hari kerja menjadi sekitar 10 hari kerja, bahkan hanya 3 hari kerja untuk industri kecil. Masa berlaku sertifikat juga diperpanjang menjadi 5 tahun, sehingga memberikan kepastian usaha yang lebih baik.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada industri kecil dengan mekanisme self declare, yang memungkinkan pelaku usaha memperoleh sertifikasi TKDN secara lebih mudah dan efisien.

“Pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran strategis sebagai instrumen penggerak ekonomi. Oleh karena itu, setiap belanja pemerintah harus mampu memberikan dampak nyata, tidak hanya dari sisi pelayanan publik, tetapi juga terhadap pertumbuhan industri nasional dan pemberdayaan pelaku usaha lokal,” lanjutnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan dapat mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Hal ini tidak hanya mendorong pertumbuhan industri nasional, tetapi juga meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

Workshop ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi kebijakan P3DN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, sekaligus memastikan bahwa belanja Pemerintah memberikan dampak maksimal bagi perekonomian dalam negeri.

“Dengan mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, kita turut mendorong peningkatan daya saing industri, membuka peluang usaha bagi UMKM, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Inilah bentuk keberpihakan pemerintah
terhadap kekuatan ekonomi bangsa sendiri,” tutupnya

Berita Terkait

Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni, Wali Kota Bekasi: Perkuat Identitas Budaya
Tinjau Rumah Warga Terdampak Angin Kencang di Jatiasih, Wali Kota Bekasi Gercep Bantu Perbaikan
Tidak Semua Jenis Sampah Boleh Masuk di TPST Bantargebang
Tindaklanjuti Arahan Gubernur Jabar, Tri Adhianto Wajibkan Penjaga Perlintasan Ampera-Bulakapal Harus Petugas Resmi
Tragedi KA Argo Bromo Anggrek: Hantam Avanza di Perlintasan Grobogan Jateng, Tewaskan 4 Orang
Wakil Wali Kota Bekasi: Pengurus Baru LPP HMI Bekasi 2026 Harus Amanah dan Inovatif
Tinjau Korban Kebakaran di Bojong Rawalumbu Bekasi, Harris Bobihoe: Wujud Perlindungan Pemerintah terhadap Warga
Soal Perlintasan Sebidang KA, KDM: Tidak Boleh Ada Ormas dan Premanisme Kuasai Lahan Aset Umum
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:49 WIB

Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni, Wali Kota Bekasi: Perkuat Identitas Budaya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:37 WIB

Tinjau Rumah Warga Terdampak Angin Kencang di Jatiasih, Wali Kota Bekasi Gercep Bantu Perbaikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB

Tidak Semua Jenis Sampah Boleh Masuk di TPST Bantargebang

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:00 WIB

Tindaklanjuti Arahan Gubernur Jabar, Tri Adhianto Wajibkan Penjaga Perlintasan Ampera-Bulakapal Harus Petugas Resmi

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:50 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi: Pengurus Baru LPP HMI Bekasi 2026 Harus Amanah dan Inovatif

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Jenis Sampah Boleh Masuk di TPST Bantargebang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB