INFO MEDIA NASIONAL, Kota Bekasi — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menindaklanjuti arahan dari Gubernur JAwa Barat terkait petuga yang menjaga palang pintu perlintasan kereta di kawasan Ampera dan Bulak Kapal Bekasi Timur.
Sesuai instruksi Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) yang menegaskan bahwa penjagaan perlintasan sebidang harus dilakukan oleh petugas resmi, yakni dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP, maka Tri Adhianto turun langsung ke lokasi untuk memastikan penanganan berjalan sesuai arahan pemerintah provinsi, Jumat, (1/5/26).
Penjagaan demi menjamin keselamatan masyarakat ini, akan diberlakukan hingga pembangunan flyover Bulak Kapal selesai.
Selain menjalankan arahan KDM, langkah Tri Adhianto itu juga menindaklanjuti laporan masyarakat, bahwa penjagaan palang pintu perlintasan kereta di kawasan Ampera dan Bulak Kapal masih dilakukan oleh oknum tidak resmi (akamsi).
Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota Bekasi didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar.
Tri Adhianto menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama, sehingga tidak boleh ada lagi penjagaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
“Kita ingin memastikan bahwa penjagaan perlintasan ini dilakukan oleh petugas resmi yang memiliki tanggung jawab dan standar keselamatan yang jelas,” ujar Tri.
Ia juga menambahkan bahwa penataan ini penting untuk menghindari potensi risiko kecelakaan yang dapat merugikan masyarakat.
“Sampai flyover Bulak Kapal selesai dibangun, penjagaan harus dilakukan secara optimal oleh Dishub dan Satpol PP. Ini demi keselamatan bersama dan ketertiban di lapangan,” tambahnya.
Pemerintah Kota Bekasi berharap dengan langkah tegas ini, kondisi perlintasan kereta di wilayah tersebut menjadi lebih aman dan tertib. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mematuhi aturan serta mengikuti arahan petugas demi kelancaran dan keselamatan bersama.








