Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya Pastikan Tenaga Kerja PPPK Paruh Waktu Mendapat THR Lebaran 1447 H.

Senin, 16 Maret 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO MEDIA Nasional, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya akan mencarikan Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Namun, besaran THR tetap menyesuaikan kemampuan daerah.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada regulasi pemberian THR untuk PPPK Paruh Waktu. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya Wiwiek Widayati menjelaskan saat ini masih melakukan koordinasi untuk pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu.

“Pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” kata Wiwiek, Rabu (11/3). Di sisi lain, Wiwiek memastikan pencarian THR bagi PNS dan PPPK Penuh Waktu akan diberikan dalam waktu dekat. “THR ini lagi diproses. Jadi insyaallah mungkin dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku,” ujar Wiwiek, Rabu (11/3).

Pemerintah Pusat telah menetapkan ketentuan teknis mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Maret 2026.

Regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13. Dalam aturan tersebut dijelaskan mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga tata cara penyaluran kepada para penerima. Besaran THR untuk PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan kekuatan anggaran daerah.

Dalam PMK 13/2026 dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah. Baca Juga: Perbedaan PPPK Paruh Waktu & Penuh Waktu, Ini Skema Gaji Hingga Sumber Anggarannya Regulasi tersebut juga menegaskan THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada penerima agar proses pembayaran lebih cepat dan tepat sasaran. Apabila pembayaran langsung tidak dapat dilakukan, penyaluran dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung oleh bendahara pengeluaran.

Selain itu, PMK 13/2026 ini juga mengatur tahapan administrasi pencairan agar proses penyaluran berjalan tertib dan akuntabel. Perhitungan pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Apabila tidak memungkinkan, perhitungan dapat dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop.

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 juga dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan. Ketentuan ini turut mengatur pembayaran kekurangan atau susulan THR dan gaji ke-13 apabila masih terdapat hak penerima yang belum dibayarkan. (Hum-Imn)

Berita Terkait

10 Jenazah Korban Tabrakan KRL Bekasi Timur Teridentifikasi di RS Polri Jakarta, Perempuan Semua
Sambut Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA Bekasi Timur di RSUD, Tri Adhianto: Bentuk Perhatian Pemerintah Pusat
Benahi Program MBG, BGN Suspend 1.780 SPPG Tak Kantongi IPAL
Batasi Jabatan hingga Syarat Kaderisasi, KPK Usul Capres Harus Kader Partai
Disaksikan Menko Pangan, Wali Kota Bekasi Tandatangani PKS Perjanjian PSEL 
Pemerintah bakal Kelola Kas Masjid, Kemenag: Itu Hoax!
Indonesia Darurat Sampah, Menteri LH: Volume Sampah Tidak Seimbang dengan Kapasitas Kelola
Dihadapan Ketua DPRD Seluruh Indonesia, Presiden: Saya Bicara Dari Hati ke Hati sebagai Anak Bangsa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

10 Jenazah Korban Tabrakan KRL Bekasi Timur Teridentifikasi di RS Polri Jakarta, Perempuan Semua

Selasa, 28 April 2026 - 13:33 WIB

Sambut Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA Bekasi Timur di RSUD, Tri Adhianto: Bentuk Perhatian Pemerintah Pusat

Jumat, 24 April 2026 - 15:04 WIB

Benahi Program MBG, BGN Suspend 1.780 SPPG Tak Kantongi IPAL

Kamis, 23 April 2026 - 21:33 WIB

Batasi Jabatan hingga Syarat Kaderisasi, KPK Usul Capres Harus Kader Partai

Rabu, 22 April 2026 - 09:39 WIB

Disaksikan Menko Pangan, Wali Kota Bekasi Tandatangani PKS Perjanjian PSEL 

Berita Terbaru