INFO MEDIA NASIONAl, Jakarta – Produksi sampah di tanah air yang mencapai sekitar 143 ribu ton per hari, mendorong Indonesia saat ini tengah menghadapi darurat sampah secara nasional.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan hal ini dalam diskusi panel bersama peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer Magelang, belum lama ini.
Hanif menjelaskan, berdasarkan kalkulasi data, rata-rata setiap individu penduduk Indonesia menyumbang sekitar 0,5 kilogram sampah per hari. Dengan total populasi yang mencapai 288,3 juta jiwa, volume sampah yang dihasilkan menjadi tantangan logistik yang luar biasa besar.
Pada forum tersebut, Hanif juga menyebutkan bahwa masalah utama yang disoroti adalah ketimpangan antara volume sampah dengan kapasitas kelola. Dari total 43.731 fasilitas pengelolaan sampah yang tersebar di seluruh tanah air, tercatat hanya 33.249 unit yang mampu beroperasi secara optimal.
Dampaknya, kata Menteri LH, sampah yang benar-benar terkelola baru menyentuh angka 37.000 ton per hari, atau hanya sekitar 26 persen dari total timbulan sampah nasional. Situasi ini diperburuk oleh sistem pembuangan di hilir; sebanyak 324 dari 480 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) masih mengandalkan sistem open dumping atau pembuangan terbuka. Praktik konvensional ini berisiko tinggi mencemari kualitas tanah, air, serta udara di sekitar kawasan tersebut.
Kedaruratan yang terjadi di hampir seluruh kabupaten dan kota, menurut Hanif, merupakan akumulasi dari kelalaian selama belasan tahun sejak UU Nomor 18 Tahun 2008 disahkan.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian LH telah menetapkan dua langkah strategis yang akan diberlakukan pada tahun 2026. Langkah tersebut adalah, menghentikan total praktik open dumping di 324 TPA di seluruh wilayah Indonesia, dan aturan baru bahwa mulai Agustus 2026, TPA hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu saja.
Penyelesaian sampah harus dilakukan secara tuntas dari hulu melalui pemilahan yang ketat dan optimalisasi fasilitas TPS3R. Hanif menggarisbawahi bahwa hambatan terbesar saat ini bukanlah persoalan teknologi, melainkan aspek manajerial, yang mencakup lemahnya tata kelola, rendahnya kesadaran publik, inkonsistensi penegakan hukum, hingga keterbatasan anggaran.
Peran Strategis Daerah dan Target RPJMN
Di tengah tantangan nasional tersebut, Jawa Timur muncul sebagai percontohan dengan tingkat pengelolaan sampah tertinggi mencapai 52,5 persen, di mana 13 kabupaten/kotanya berhasil meraih predikat Kota Menuju Kota Bersih.
Guna mereplikasi keberhasilan tersebut, dukungan politik dan fiskal dari DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dianggap sebagai kunci utama, terutama melalui fungsi penganggaran dan pengawasan. Hal ini menjadi krusial mengingat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 menetapkan target ambisius: pengelolaan sampah nasional mencapai 100 persen pada tahun 2029.
Melalui optimalisasi seluruh fasilitas yang ada, diharapkan kapasitas pengelolaan segera meningkat hingga 57 persen atau setara dengan 44.950 ton sampah per hari dalam waktu dekat.








