Batasi Jabatan hingga Syarat Kaderisasi, KPK Usul Capres Harus Kader Partai

Kamis, 23 April 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

INFO MEDIA NASIONAL, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki usulan strategis untuk membenahi manajemen internal partai politik di Indonesia.

Direktorat Monitoring KPK resmi merilis laporan hasil kajian pada Jumat (17/4) lalu, yang memuat rangkaian usulan tersebut dengan fokus utama menciptakan sistem kepemimpinan dan pencalonan pejabat publik yang lebih akuntabel dan terstruktur.

Salah satu poin paling mencolok dalam laporan tersebut adalah usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik, yang disarankan maksimal hanya untuk dua periode. Tak hanya berhenti di level internal, KPK juga membidik kriteria calon pemimpin nasional dan daerah.

Lembaga antirasuah ini mendorong adanya revisi terhadap Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Inti dari revisi ini adalah mewajibkan setiap calon Presiden, Wakil Presiden, hingga Kepala Daerah merupakan hasil murni dari sistem kaderisasi partai, bukan sekadar tokoh yang muncul secara instan.

“Selain prinsip demokratis dan terbuka, klausul mengenai syarat calon yang harus berasal dari sistem kaderisasi internal perlu dimasukkan dalam aturan perundangan,” tulis laporan tersebut sebagaimana dikutip pada Kamis (23/4).

Standardisasi Kaderisasi dan Jenjang Karier Politik

Untuk merealisasikan hal tersebut, KPK meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan dalam menyusun standar sistem kaderisasi yang baku. Pendanaannya sendiri diusulkan bersumber dari bantuan keuangan politik (Banpol).

Dalam skema yang diusulkan, akan ada klasifikasi kader yang sangat spesifik melalui revisi UU Parpol, yaitu:

Kader Muda: Dipersiapkan untuk pencalonan di tingkat DPRD Kabupaten/Kota.

Kader Madya: Menjadi syarat untuk maju di level DPRD Provinsi.

Kader Utama: Syarat mutlak bagi mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.

Selain jenjang kompetensi, KPK juga mengusulkan adanya batas waktu minimal keanggotaan. Artinya, seseorang tidak bisa langsung dicalonkan sesaat setelah bergabung dengan partai. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap calon legislatif maupun eksekutif memiliki loyalitas dan pemahaman ideologi partai yang matang sebelum memegang jabatan publik.

Dengan mempertegas aturan pada Pasal 29 ayat (1a), diharapkan tidak ada lagi celah bagi praktik “kutu loncat” atau pencalonan tokoh tanpa rekam jejak pengabdian yang jelas di internal partai

Berita Terkait

10 Jenazah Korban Tabrakan KRL Bekasi Timur Teridentifikasi di RS Polri Jakarta, Perempuan Semua
Sambut Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA Bekasi Timur di RSUD, Tri Adhianto: Bentuk Perhatian Pemerintah Pusat
Benahi Program MBG, BGN Suspend 1.780 SPPG Tak Kantongi IPAL
Disaksikan Menko Pangan, Wali Kota Bekasi Tandatangani PKS Perjanjian PSEL 
Pemerintah bakal Kelola Kas Masjid, Kemenag: Itu Hoax!
Indonesia Darurat Sampah, Menteri LH: Volume Sampah Tidak Seimbang dengan Kapasitas Kelola
Dihadapan Ketua DPRD Seluruh Indonesia, Presiden: Saya Bicara Dari Hati ke Hati sebagai Anak Bangsa
Pertamina Resmi Kerek Harga LPG Nonsubsidi jadi Rp228 Ribu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

10 Jenazah Korban Tabrakan KRL Bekasi Timur Teridentifikasi di RS Polri Jakarta, Perempuan Semua

Selasa, 28 April 2026 - 13:33 WIB

Sambut Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA Bekasi Timur di RSUD, Tri Adhianto: Bentuk Perhatian Pemerintah Pusat

Jumat, 24 April 2026 - 15:04 WIB

Benahi Program MBG, BGN Suspend 1.780 SPPG Tak Kantongi IPAL

Kamis, 23 April 2026 - 21:33 WIB

Batasi Jabatan hingga Syarat Kaderisasi, KPK Usul Capres Harus Kader Partai

Rabu, 22 April 2026 - 09:39 WIB

Disaksikan Menko Pangan, Wali Kota Bekasi Tandatangani PKS Perjanjian PSEL 

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Jenis Sampah Boleh Masuk di TPST Bantargebang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB