INFO MEDIA NASIONAL Kabupaten Bekasi – Penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek “ijon” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kini memasuki tahap selanjutnya. Kasus yang menyeret Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), telah resmi dilimpahkan ke tahap persidangan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, dalam keterangannya menjelaskan, penyidik telah melaksanakan prosedur tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini dilakukan untuk dua orang tersangka, yaitu Saudara ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi, dan Saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Pasca-pelimpahan ini, tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri/Tipikor untuk disidangkan. Langkah ini dipastikan akan membuka tabir fakta hukum yang lebih luas bagi publik.
“Nantinya, masyarakat bisa mencermati setiap fakta dalam persidangan secara lengkap saat perkara ini sudah masuk ke meja hijau,” tambah Budi.
Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang diduga kuat menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp14,2 miliar. Salah satu modus yang digunakan adalah praktik “ijon” proyek, di mana komitmen pemberian uang dilakukan bahkan sebelum proyek resmi berjalan atau sesaat setelah hasil hitung cepat (quick count) Pilkada 2025 keluar.
Fakta ini diperkuat melalui persidangan terdakwa lain dari pihak swasta, Sarjan, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung. Sarjan didakwa telah menggelontorkan dana sebesar Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara melalui beberapa perantara guna mengamankan puluhan paket pekerjaan di Pemkab Bekasi.
Aliran dana tersebut diketahui mengalir secara bertahap melalui beberapa orang kepercayaan, di antaranya::
– HM Kunang (Ayah kandung Ade): Rp1 miliar.
– Sugiarto: Rp3,3 miliar.
– Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai: Rp5,1 miliar.
– Rahmat bin Sawin alias Acep: Rp2 miliar.
Jaksa KPK memaparkan bahwa Ade Kuswara bersama ayahnya diduga mengatur sedemikian rupa agar paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2025 dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan milik Sarjan.
Sarjan, yang mengendalikan PT Zaki Karya Membangun serta sejumlah CV lainnya (CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri), tercatat berhasil menguasai puluhan paket pekerjaan di Bekasi dengan total nilai kontrak yang sangat fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp107 miliar.
Kerja sama haram ini diduga bermula saat Sarjan meminta akses kepada Ade Kuswara segera setelah mengetahui kemenangan Ade dalam Pilkada, demi menjamin keberlangsungan bisnis konstruksinya di wilayah Kabupaten Bekasi.








