Dalami Kasus Pelecehan Seksual terhadap 11 Anak di Serang, Polda Banten temukan Kasus Aborsi

Senin, 20 April 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum AKBP Irene Missy saat memberikan keterangan pers. (Foto : Polda Banten)

Kabid Humas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum AKBP Irene Missy saat memberikan keterangan pers. (Foto : Polda Banten)

INFO MEDIA NASIONAL, Serang Banten – Seorang guru pencak silat di Kabupaten Serang Banten, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,
Tak tanggung-tanggung, oknum guru pencak silat di Waringinkurung, itu melakukan kejahatan seksual terhadap 11 anak.

Tak hanya itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimum Polda) Banten juga menemukan praktik aborsi ilegal dalam pengembangan kasus tersebut.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy saat memberikan keterangan pers soal pencabulan anak di bawah umur tersebut, Senin (20/4/2026) di Polda Banten. Hadir di kesempatan itu
perwakilan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang,

Irene Missy  mengatakan bahwa temuan tindak pidana aborsi ini terungkap setelah penyidik mendalami laporan para korban dan melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.

“Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya tindak pidana tambahan berupa aborsi yang dilakukan terhadap salah satu korban yang sempat hamil akibat perbuatan pelaku,” ujarnya.

Irene menjelaskan, pada tahun 2024, tindakan aborsi itu diduga dilakukan oleh tersangka utama berinisial MY (54) dengan bantuan istrinya, SM.

Kronologi terjadinya kejahatan aborsi itu, kata Irene, korban dipaksa mengonsumsi obat-obatan tertentu dan menerima tindakan fisik hingga janin keluar, yang kemudian dikuburkan di sekitar area rumah pelaku di Kecamatan Waringinkurung.

Tersangka MY diketahui telah melancarkan tindak asusilanya dalam rentang waktu Mei 2023 hingga April 2026. Dengan dalih ritual spiritual pembersihan diri dan pembukaan aura, pelaku memperdaya belasan anak yang menjadi muridnya.

Berdasarkan data penyidikan, dari total 11 korban, sebanyak 10 anak mengalami persetubuhan dan satu anak mengalami pencabulan. Pelaku kerap menggunakan narasi mistis, seperti perintah leluhur untuk memanipulasi korban agar bersedia menuruti keinginannya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan ritual, pakaian korban, obat pelancar haid, hingga kain kafan dan peralatan yang digunakan untuk menguburkan janin hasil aborsi.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, SM selaku istri tersangka dijerat Pasal 464 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara karena turut serta dalam tindakan aborsi tersebut.

Polda Banten menegaskan akan terus mendalami kasus ini serta memastikan adanya perlindungan dan pendampingan psikologis yang intensif bagi seluruh korban yang terdampak.

Berita Terkait

Polres Metro Bekasi Kejar Pelaku Pembunuh Pengusaha Tenda di Cibitung
Pemerintah Kota Bekasi Sigap Terkait Pemberitaan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Wilayah Bintara, Bekasi Barat
Pembunuhan Disertai Perampokan Sadis Terjadi di Kota Bekasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:05 WIB

Dalami Kasus Pelecehan Seksual terhadap 11 Anak di Serang, Polda Banten temukan Kasus Aborsi

Jumat, 10 April 2026 - 19:01 WIB

Polres Metro Bekasi Kejar Pelaku Pembunuh Pengusaha Tenda di Cibitung

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:01 WIB

Pemerintah Kota Bekasi Sigap Terkait Pemberitaan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Wilayah Bintara, Bekasi Barat

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:04 WIB

Pembunuhan Disertai Perampokan Sadis Terjadi di Kota Bekasi

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Jenis Sampah Boleh Masuk di TPST Bantargebang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB