Kasus Video Viral Injak Alquran di Malingping Banten, Polres Lebak Amankan Dua Terduga Pelaku

Sabtu, 11 April 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Video seorang perempuan dipaksa sumpah dengan menginjak Alquran viral di medsos.(Foto: Istimewa)

Video seorang perempuan dipaksa sumpah dengan menginjak Alquran viral di medsos.(Foto: Istimewa)

INFO MEDIA NASIONAL Lebak Banten – Video viral yang menunjukkan dugaan aksi penistaan agama di wilayah Kecamatan Malingping, Lebak Banten menjadi perhatian Polres Lebak. Pasalnya, video viral yang menyebar luas di media sosial itu meresahkan masyarakat.

Bergerak cepat merespon keresahan warga, Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, memberikan konfirmasi resmi bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Dalam video itu, terlihat seorang perempuan diduga mendesak orang lain untuk melakukan sumpah dengan cara yang tidak pantas, yakni dengan menginjak kitab suci Alquran.

“Dua terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Lebak. Saat ini, keduanya tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim penyidik,” ungkap AKBP Herfio Zaki, Sabtu (11/4/2026).

Keberhasilan pengamanan kedua terduga ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang bekerja sama dengan jajaran Polsek Malingping serta Polsek Wanasalam. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk memetakan peran masing-masing pihak serta menyusun kronologi kejadian secara utuh.

Sejauh ini, informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kampung Polotot, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping. Pemicu aksi tersebut diduga merupakan masalah sepele, yakni hilangnya barang pribadi berupa bedak dan minyak wangi di lokasi kejadian.

Dalam potongan video yang beredar, tampak seorang perempuan mengenakan kaus garis-garis hitam putih diduga memaksa perempuan lain yang berbaju daster cokelat untuk melakukan sumpah injak Alquran sebagai bentuk pembuktian atas tuduhan tersebut.

Mengingat sensitivitas isu ini, Kapolres Lebak meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak berwajib. Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah agar tidak terjadi gesekan yang tidak diinginkan.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Kami memohon agar masyarakat bersabar menunggu perkembangan selanjutnya dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi-informasi yang belum tentu kebenarannya,” tutup Kapolres.

Berita Terkait

Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni, Wali Kota Bekasi: Perkuat Identitas Budaya
Tinjau Rumah Warga Terdampak Angin Kencang di Jatiasih, Wali Kota Bekasi Gercep Bantu Perbaikan
Tidak Semua Jenis Sampah Boleh Masuk di TPST Bantargebang
Tindaklanjuti Arahan Gubernur Jabar, Tri Adhianto Wajibkan Penjaga Perlintasan Ampera-Bulakapal Harus Petugas Resmi
Tragedi KA Argo Bromo Anggrek: Hantam Avanza di Perlintasan Grobogan Jateng, Tewaskan 4 Orang
Wakil Wali Kota Bekasi: Pengurus Baru LPP HMI Bekasi 2026 Harus Amanah dan Inovatif
Tinjau Korban Kebakaran di Bojong Rawalumbu Bekasi, Harris Bobihoe: Wujud Perlindungan Pemerintah terhadap Warga
Pemkot Bekasi Dorong Optimalisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri melalui Workshop Sosialisasi P3DN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:49 WIB

Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni, Wali Kota Bekasi: Perkuat Identitas Budaya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:37 WIB

Tinjau Rumah Warga Terdampak Angin Kencang di Jatiasih, Wali Kota Bekasi Gercep Bantu Perbaikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB

Tidak Semua Jenis Sampah Boleh Masuk di TPST Bantargebang

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:00 WIB

Tindaklanjuti Arahan Gubernur Jabar, Tri Adhianto Wajibkan Penjaga Perlintasan Ampera-Bulakapal Harus Petugas Resmi

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:50 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi: Pengurus Baru LPP HMI Bekasi 2026 Harus Amanah dan Inovatif

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Jenis Sampah Boleh Masuk di TPST Bantargebang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB