INFO MEDIA NASIONAL, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki usulan strategis untuk membenahi manajemen internal partai politik di Indonesia.
Direktorat Monitoring KPK resmi merilis laporan hasil kajian pada Jumat (17/4) lalu, yang memuat rangkaian usulan tersebut dengan fokus utama menciptakan sistem kepemimpinan dan pencalonan pejabat publik yang lebih akuntabel dan terstruktur.
Salah satu poin paling mencolok dalam laporan tersebut adalah usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik, yang disarankan maksimal hanya untuk dua periode. Tak hanya berhenti di level internal, KPK juga membidik kriteria calon pemimpin nasional dan daerah.
Lembaga antirasuah ini mendorong adanya revisi terhadap Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Inti dari revisi ini adalah mewajibkan setiap calon Presiden, Wakil Presiden, hingga Kepala Daerah merupakan hasil murni dari sistem kaderisasi partai, bukan sekadar tokoh yang muncul secara instan.
“Selain prinsip demokratis dan terbuka, klausul mengenai syarat calon yang harus berasal dari sistem kaderisasi internal perlu dimasukkan dalam aturan perundangan,” tulis laporan tersebut sebagaimana dikutip pada Kamis (23/4).
Standardisasi Kaderisasi dan Jenjang Karier Politik
Untuk merealisasikan hal tersebut, KPK meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan dalam menyusun standar sistem kaderisasi yang baku. Pendanaannya sendiri diusulkan bersumber dari bantuan keuangan politik (Banpol).
Dalam skema yang diusulkan, akan ada klasifikasi kader yang sangat spesifik melalui revisi UU Parpol, yaitu:
Kader Muda: Dipersiapkan untuk pencalonan di tingkat DPRD Kabupaten/Kota.
Kader Madya: Menjadi syarat untuk maju di level DPRD Provinsi.
Kader Utama: Syarat mutlak bagi mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.
Selain jenjang kompetensi, KPK juga mengusulkan adanya batas waktu minimal keanggotaan. Artinya, seseorang tidak bisa langsung dicalonkan sesaat setelah bergabung dengan partai. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap calon legislatif maupun eksekutif memiliki loyalitas dan pemahaman ideologi partai yang matang sebelum memegang jabatan publik.
Dengan mempertegas aturan pada Pasal 29 ayat (1a), diharapkan tidak ada lagi celah bagi praktik “kutu loncat” atau pencalonan tokoh tanpa rekam jejak pengabdian yang jelas di internal partai








