INFO MEDIA NASIONAL Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat agar menghindari penawaran haji dengan visa nonresmi serta memastikan agen travel memiliki izin resmi. Hal ini demi menghindari terjadinya keberangkatan haji ilegal.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyebutkan, Polri mencatat, sepanjang tahun 2025, pihaknya telah mencegah keberangkatan ribuan jamaah haji ilegal, atau yang menggunakan visa nonhaji.
“Pada 2025, aparat berhasil mencegah 1.243 calon jemaah berangkat menggunakan visa non-haji, dengan jumlah terbesar melalui Bandara Soekarno-Hatta,” kata Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Minggu 11/4/2026).
Agar praktik itu tak terjadi lagi pada tahun ini, data 2025 tersebut menjadi evaluasi bagi Polri untuk lebih meningkatkan pengawasan.
Untuk memutus rantai penipuan haji yang telah merugikan masyarakat hingga Rp92,64 miliar, Polri resmi bersinergi dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membentuk Satgas Haji 2026
Langkah ini juga diambil sebagai proteksi nyata bagi para calon jemaah dari ancaman travel ilegal.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa Satgas ini akan beroperasi secara terpadu di tingkat pusat maupun daerah. Strateginya mencakup edukasi preventif hingga tindakan hukum yang tegas.
“Satgas ini bertujuan menjamin keamanan masyarakat agar tidak terjerat berbagai modus penipuan,” tegas Dedi.
Ia juga mengingatkan warga untuk segera melapor jika mencium gelagat mencurigakan, karena kewaspadaan publik adalah benteng utama melawan modus kejahatan yang terus berevolusi.
Polri pun mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penipuan.
“Modus akan terus berkembang. Karena itu, kewaspadaan masyarakat menjadi kunci. Polri akan bertindak tegas demi melindungi masyarakat,” ujarnya.








