INFO MEDIA NASIONAL SEMARANG – Para pimpinan daerah diimbau untuk terus mengasah pemahaman terkait regulasi pengelolaan keuangan negara, serta memperkuat integritas. Imbauan ini mengingat pentingya bagi kepala daerah menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbebas dari praktik korupsi.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menyampaikan pesan tersebut saat menjadi keynote speech dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026).
Pada kesempatan itu, Wiyagus mengingatkan bahwa seluruh risiko keputusan tata kelola pemerintahan pada akhirnya bermuara pada tanggung jawab kepala daerah.
Menurut dia, latar belakang kepala daerah yang sangat bervariasi—mulai dari kalangan politisi hingga pengusaha—membuat sebagian pimpinan belum terbiasa dengan aturan tata kelola keuangan publik. Oleh karena itu, penguasaan terhadap regulasi hukum menjadi benteng perlindungan utama bagi para pejabat daerah.
Wiyagus menggarisbawahi beberapa poin penting mengenai peran Kemendagri dan pencegahan korupsi.
Ia menyampaikan Kemendagri berfokus pada pembinaan agar Pemda berjalan sesuai koridor hukum, bukan semata-mata memberi hukuman. Kemendagri, kata dia, juga berfungsi sebagai Penguatan Kapasitas, yakni menciptakan kepemimpinan yang berintegritas, adaptif, dan kolaboratif guna meminimalkan celah korupsi.
Langkah Kemendagri, menurut Wiyagus, harus selaras dengan arahan Presiden, dalam rangka mendukung agenda Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto yang memprioritaskan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.
Sebagai informasi, Rakor di Semarang ini merupakan bagian dari klaster ketiga dari total sepuluh rangkaian edukasi pencegahan korupsi. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kemendagri bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Di akhir penyampaiannya, Wiyagus menekankan bahwa pembenahan sistem tata kelola Pemda harus mencakup empat dimensi utama: kepemimpinan dan politik, kebijakan tata kelola, pengawasan dan akuntabilitas, serta integritas. Ia meminta seluruh aparatur daerah mewaspadai titik-titik rawan dalam siklus pemerintahan agar ke depan tidak ada lagi kepala daerah yang terjerat kasus hukum.
“Setelah kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagilah kepala daerah yang berkaitan dengan masalah hukum ya,” tutup Wiyagus.





