INFOMEDIA Nasional, JAKARTA – Buntut temuan fasilitas hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong oleh Ombudsman beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Kabar pengunduran diri Mashudi tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Akbar Hadi, melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa surat pengunduran diri Mashudi telah diterima langsung oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” terang Akbar melalui pernyataan tertulisnya, Kamis (1/10/2026).
Akbar memastikan bahwa pengunduran diri kepemimpinan di tingkat direktorat jenderal tidak akan mengganggu stabilitas roda organisasi maupun kualitas layanan publik di lingkungan Ditjenpas. Seluruh jajaran dipastikan tetap bekerja seperti biasa sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas Akbar.
Kabar pengunduran diri ini mengemuka setelah Ombudsman Republik Indonesia membongkar keberadaan fasilitas klaster mewah bagi narapidana tertentu di Lapas Cibinong. Temuan yang menyita perhatian publik tersebut kemudian direspons cepat oleh Komisi XIII DPR RI melalui inspeksi mendadak, yang disusul dengan tindakan pembongkaran terhadap bangunan fasilitas khusus tersebut.





