SEPUTARBANK JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) serius menangani peredaran narkotika cair di tanah air. Menyusul setelah membongkar upaya penyelundupan 2,6 ton narkotika cair di kawasan perairan Kepulauan Riau, kini BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik (vape) di Indonesia.
Usulan ini resmi dilayangkan oleh Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto, menyoroti pergeseran tren kejahatan narkotika yang kini mulai beralih dari bentuk padat ke cair. Modus baru ini, menurut dia, dinilai sengaja menyasar tren gaya hidup masyarakat modern, khususnya para pengguna vape.
“Pengungkapan narkotika cair skala masif ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan narkotika telah berevolusi dari yang semula berwujud padat kini bertransformasi menjadi cair guna menyusup ke dalam gaya hidup masyarakat melalui penggunaan vape atau rokok elektrik,” ujar Suyudi, Jumat (21/8/2026).
Melihat makin terbukanya celah penyalahgunaan media vape untuk peredaran gelap narkoba, BNN mendesak pemerintah mengambil tindakan hukum yang kokoh demi memproteksi generasi muda dari paparan zat adiktif tersebut.
“Sejalan dengan fakta tersebut, negara membutuhkan regulasi yang ketat dan kuat. Oleh karena itu, BNN RI secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap vape guna menyelamatkan dan melindungi generasi emas Indonesia dari ancaman bahaya narkoba,” tambahnya.
Saat ini, BNN bersama instansi terkait masih terus mengusut tuntas kasus pengungkapan 2,6 ton narkotika cair tersebut. Fokus penyidikan diarahkan untuk melacak pemilik barang, sosok pengendali, skema distribusi, aliran dana, hingga potensi keterlibatan sindikat internasional.
“Selanjutnya BNN RI bersama instansi terkait akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap pemilik barang, pengendali jaringan, jalur distribusi, sumber pendanaan, dan kemungkinan keterlibatan jaringan internasional lainnya,” pungkasnya.








