Dorong Evaluasi Total Persoalan Desil, Politisi PDIP Senayan sebut Berpotensi Anak Indonesia Putus Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Anak Putus Sekolah.(Foto: istimewa)

Ilustrasi Anak Putus Sekolah.(Foto: istimewa)

INFOMEDIA NASIONAL JAKARTA – Politisi PDIP menyoroti banyaknya keluhan masyarakat mengenai ketidaksesuaian penetapan kelompok desil dengan kondisi riil di lapangan. Kritik tajam dilontarkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, MY Esti Wijayati, menyoal sengkarut pemutakhiran data tersebut, yang dinilai berpotensi mengagalkan sasaran program bantuan pemerintah, khususnya di sektor sosial dan pendidikan.

Esti secara spesifik menyoroti dua hal krusial yang mendesak segera dilakukan pembenahan oleh pemerintah. Pertama, ia memaparkan, adalah mekanisme penentuan skala desil yang dinilai melenceng jauh dari realitas ekonomi warga. Selain itu juga persoalan minimnya alokasi kuota pada berbagai program bantuan, dengan sorotan utama pada Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

“Kami menemukan banyak sekali kasus penentuan tingkat desil yang bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Ada penarik becak yang mendadak dimasukkan ke kategori desil 6. Lebih prihatin lagi, ada orang tua tunggal (single parent) yang harus menyewa rumah kontrakan dan tidak memiliki mata pencaharian tetap, tetapi malah dikelompokkan ke desil 7,” beber Esti dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Selasa (25/8/2026).

Kekeliruan data ini, menurut dia, membawa konsekuensi serius pada efektivitas penyaluran bantuan sosial.

“Tentu saja, jika penetapan desilnya saja sudah keliru, penyaluran bantuan di tingkat bawah secara otomatis berpotensi besar menjadi tidak tepat sasaran,” tambahnya.

Ia menjelaskan, bahwa persoalan ini memegang peranan sangat vital, mengingat status desil difungsikan sebagai variabel utama penentu hak akses masyarakat terhadap deretan program strategis nasional. Beberapa di antaranya meliputi Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Di samping persoalan akurasi, Esti turut mengkritisi fenomena pergeseran atau perubahan posisi desil warga yang terjadi secara mendadak tanpa disertai transparansi maupun penjelasan mendasar mengenai alasan di balik perubahan status tersebut.

Kekacauan pendataan ini semakin nyata dampaknya pada pelaksanaan program KIP Kuliah, di mana skema prioritas penerima ditujukan bagi masyarakat yang berada dalam rentang desil 1 hingga desil 4.

Esti mengalkulasikan, bilamana kelompok desil 1 sampai 4 merepresentasikan 40 persen dari total populasi masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling bawah, maka ketersediaan kuota bantuan pendidikan idealnya diselaraskan dengan jumlah kelompok sasaran tersebut.

“Jika estimasi mahasiswa baru berada di kisaran 2,1 juta orang dan cakupan desil 1 sampai 4 melingkupi 40 persen, secara perhitungan matematis idealnya kuota KIP Kuliah disiapkan untuk sekitar 800 ribu mahasiswa. Namun realitanya, alokasi yang disediakan saat ini baru menyentuh angka kurang lebih 210 ribu. Ini memperlihatkan adanya jurang ketimpangan yang amat jauh dari estimasi kebutuhan riil,” terang Esti.

Ia menekankan bahwa ketimpangan daya tampung inilah yang memicu banyaknya calon mahasiswa kurang mampu terpaksa gigit jari.

“Maka tidak mengherankan apabila terdapat banyak calon mahasiswa terpaksa mengundurkan diri dari perguruan tinggi karena gagal mendapatkan akses KIPK. Hal itu dipicu oleh keterbatasan jumlah kuota KIPK yang disediakan bagi mahasiswa baru,” tegasnya.

Esti berpandangan bahwa minimnya alokasi kuota ini berpotensi merenggut masa depan serta keberlanjutan jenjang pendidikan tinggi bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. Atas dasar itulah, ia mendesak pemerintah agar segera mengevaluasi sistem kalkulasi desil sekaligus mendongkrak kapasitas kuota KIP Kuliah secara realistis.

“Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh atas mekanisme penentuan desil ini, sehingga seluruh bentuk bantuan pendidikan benar-benar hadir dan menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menentukan posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penentuan desil kelompok masyarakat adalah metode yang digunakan oleh BPS dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional ( DTSEN), untuk membagi tingkat kesejahteraan penduduk menjadi 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga secara nasional.

– Desil 1 : 10 kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau sangat miskin (prioritas utama bantuan sosial).
– Desil 2–4: Kelompok kesejahteraan rendah, hampir miskin, hingga rentan miskin.
– Desil 5: Kelompok kesejahteraan menengah bawah / pas-pasan.
– Desil 6–9: Kelompok masyarakat tingkat menengah hingga menengah ke atas.
– Desil 10: 10% kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi atau paling sejahtera.

Terkait hal ini, Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan metodologi yang digunakkannya untuk memetakan tingkat kesejahteraan keluarga dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah penentuan posisi desil ini menjadi acuan penting pemerintah dalam melihat gambaran sosial ekonomi masyarakat secara nasional.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menggarisbawahi bahwa penetapan posisi desil sebuah keluarga tidak semata-mata diukur dari nominal pendapatan saja. Aspek tunggal lainnya—seperti kepemilikan aset/barang tertentu, besaran daya listrik rumah tangga, hingga profesi—juga tidak dapat dijadikan satu-satunya acuan tunggal.

Guna mengukur kedudukan relatif suatu keluarga, BPS menghimpun rangkaian karakteristik sosial ekonomi yang komprehensif. Berbagai variabel utama yang dimasukkan dalam perhitungan mencakup: Kelayakan dan kondisi bangunan tempat tinggal, akses pasokan air minum, jenis bahan bakar untuk kebutuhan rumah tangga, kepemilikan barang/aset,
fasilitas dan daya listrik, struktur dan jumlah anggota keluarga, riwayat/tingkat pendidikan, profesi atau pekerjaan utama, status kesehatan, dan kondisi disabilitas anggota keluarga.

Berita Terkait

Apel Gebrak Kurangi Sampah di Kota Bekasi, Zulhas Apresiasi Langkah Berani Tri Adhianto
Besok! Pembangunan PSEL Kota Bekasi Diresmikan, Atasi Darurat Sampah
Temukan Narkotika Cair di Vape, BNN Desak Pemerintah Larang Keras Rokok Eleltrik
Angka Kecelakaan Perlintasan Sebidang Tinggi, Komisi V DPR Siap Panggil Kemenhub dan KAI
Demi Bebas Korupsi, Kemendagri Dorong Kepala Daerah Pahami Regulasi Keuangan dan Integritas
Megawati Bergerak Cepat !!! Instruksikan PDI Perjuangan Kerahkan Tim Bantu Korban Gempa NTT
Tim Bola Voli Pasir Kota Bekasi Jawa Barat Raih Posisi Keempat di Kejurnas Jakabaring Palembang 2026
Jawa Barat Turunkan Bekasi City dan Pasundan Tim Voli Pasir 4×4 pada Kejurnas di Jakabaring Palembang
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Apel Gebrak Kurangi Sampah di Kota Bekasi, Zulhas Apresiasi Langkah Berani Tri Adhianto

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Dorong Evaluasi Total Persoalan Desil, Politisi PDIP Senayan sebut Berpotensi Anak Indonesia Putus Sekolah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Besok! Pembangunan PSEL Kota Bekasi Diresmikan, Atasi Darurat Sampah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Temukan Narkotika Cair di Vape, BNN Desak Pemerintah Larang Keras Rokok Eleltrik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Angka Kecelakaan Perlintasan Sebidang Tinggi, Komisi V DPR Siap Panggil Kemenhub dan KAI

Berita Terbaru