INFOMEDIA Nasional, CIBINONG — Temuan hasil sidak (inspeksi mendadak) Ombudsman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong beberapa waktu lalu, menuai tindakan tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Tak tanggung-tanggung, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, bersama empat pejabat struktural lainnya, langsung dinonaktifkan.
Langkah ekstrem ini diambil usai Ombudsman RI membongkar keberadaan belasan kamar terpisah berfasilitas mewah layaknya apartemen di kawasan belakang lapas.
Selain Kalapas Wisnu Hani Putranto, empat pejabat lain yang dicopot dari jabatannya guna menjalani pemeriksaan intensif adalah, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) dan Kepala Urusan Umum.
Sidak Ombudsman: Ruang Tembus Berfasilitas Mewah
Praktik culas ini terkuak saat tim Ombudsman RI menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026). Di area belakang yang terpisah dari blok hunian biasa warga binaan, tim menemukan lebih dari 10 kamar penginapan atau rumah singgah berfasilitas lengkap.
Setiap ruangan dilengkapi peralatan rumah tangga seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur lengkap dengan alat memasak, televisi, kulkas, hingga pendingin udara (AC).
“Fasilitasnya bagus sekali, standar apartemen. Walaupun ukurannya kecil, kelengkapan alat rumah tangganya lengkap,” tegas Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, di Cibinong.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman juga mendapati sejumlah orang yang diduga warga binaan tengah berada di area privat tersebut dan langsung dimintai keterangan.
Profil LHKPN Wisnu Hani Putranto: Tanpa Utang, Aset Properti Tersebar
Seiring dengan pencopotannya, rekam jejak harta kekayaan Wisnu Hani Putranto turut menjadi sorotan publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2025, Wisnu mencatatkan total kekayaan bersih mencapai Rp3.189.411.335 (Rp3,19 miliar) tanpa catatan utang.
Komponen harta Wisnu didominasi oleh aset tanah dan bangunan senilai Rp2,73 miliar yang tersebar di lima lokasi:
Kota Semarang: Tanah dan bangunan 120 $m^2$/30 $m^2$ (Rp250 juta)
Jakarta Selatan: Tanah dan bangunan 183 $m^2$/100 $m^2$ (Rp1,02 miliar)
Jakarta Selatan: Tanah dan bangunan 63 $m^2$/45 $m^2$ (Rp408,38 juta)
Jakarta Selatan: Tanah dan bangunan 180 $m^2$/100 $m^2$ (Rp1 miliar)
Kota Depok: Tanah dan bangunan 31 $m^2$/20 $m^2$ (Rp55 juta)
Selain properti, ia melaporkan kepemilikan isi garasi senilai Rp380 juta, terdiri dari mobil Jeep SUV tahun 1995 (Rp30 juta) dan Toyota Hilux tahun 2023 (Rp350 juta). Sisa kekayaannya terbagi pada harta bergerak lainnya senilai Rp25 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp55,13 juta.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, memastikan bahwa Inspektorat tengah bekerja cepat untuk mengusut tuntas keterlibatan para pejabat lapas tersebut dan menelusuri siapa saja pihak yang menikmati fasilitas ‘istimewa’ di balik jeruji besi.
“Pemeriksaan terus berkembang dan ditargetkan rampung secepatnya agar kita mendapatkan gambaran yang lengkap dan menyeluruh mengenai peristiwa ini,” pungkas Rudi.





