INFO MEDIA NASIONAL, Jakarta – Setelah melalui eprtimbangan matang serta diskusi internal yang cukup alot, Komisi Percepatan Reformasi Polri akhirbya memutuskan wacana pembentukan Kementerian Keamanan, resmi dicoret dari daftar rekomendasi.
Artinya, Komisi Percepatan Reformasi Polri secara resmi memutuskan untuk tetap menempatkan Korps Bhayangkara langsung di bawah otoritas Presiden. Keputusan ini sekaligus mengakhiri spekulasi mengenai rencana pembentukan Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian yang sempat menjadi perbincangan hangat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan, meski sempat muncul ide untuk memindahkan posisi Polri ke bawah naungan kementerian, para anggota komisi akhirnya sepakat untuk tidak menyertakan usulan tersebut. Wacana tersebut dinulai lebih banyak dampak negatif ketimbang manfaatnya.
Dalam keterangannya pada Rabu (06/05/2026), Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa timnya telah memaparkan alasan di balik penolakan usul tersebut di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tadi Presiden [Prabowo] juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudaratnya, mudaratnya lebih banyak. Maka ya sudah kita tidak usulkan itu,” ujar Jimly dalam konferensi pers, dikutip Rabu (06/05/2026).
Menariknya, isu ini justru sempat disinggung langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan bersama Komisi. Jimly menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan argumen kuat kepada Kepala Negara mengenai alasan pembatalan usulan tersebut. Berdasarkan hasil kajian tim, pembentukan kementerian baru dianggap bukan langkah yang ideal untuk saat ini.
Rekomendasi ini menjadi bagian dari enam poin utama reformasi kepolisian yang diserahkan kepada pemerintah sebagai respons atas berbagai kritik publik yang memuncak pasca-gelombang demonstrasi besar pada Agustus 2025 lalu.
Senada dengan itu, Yusril Ihza Mahendra yang juga merupakan anggota komisi, memastikan bahwa kedudukan Polri tidak akan bergeser. Institusi kepolisian dipastikan tetap berada langsung di bawah komando Presiden, tanpa melalui kementerian teknis mana pun.
Kata Yusril, pemerintah tidak akan mengintegrasikan Polri ke kementerian yang sudah ada maupun membentuk struktur menteri baru. Penegasan ini merupakan bagian krusial dari paket reformasi Polri yang terdiri dari enam poin strategis.
“Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang, tetapi Polri tetap langsung berada di bawah Presiden,” ujar Yusril.








