Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Berikan THR 1 Bulan Gaji PPPK Paruh Waktu

Senin, 16 Maret 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO MEDIA Nasional, Selayar – Kabar menggembirakan datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kepulauan Selayar. Pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Natsir Ali, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PPPK Paruh Waktu sebesar satu bulan gaji.

Kebijakan ini menjadi bukti kepedulian pemerintah daerah terhadap para pegawai yang selama ini telah bekerja dan mengabdi memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Muh. Natsir Ali menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu juga merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

“PPPK paruh waktu juga adalah bagian dari ASN. Mereka bekerja, mengabdi, dan membantu jalannya pelayanan pemerintahan. Karena itu sudah sepatutnya mereka juga mendapatkan perhatian,” ujar Bupati (15/3)

Ia menambahkan, pemberian THR ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah agar para pegawai juga dapat merasakan suasana lebaran dengan lebih tenang bersama keluarga.

“Menjelang Hari Raya Idulfitri, kami ingin memastikan para PPPK Paruh Waktu juga merasakan kebahagiaan yang sama. Mereka adalah bagian dari keluarga besar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah ikut bekerja dan melayani masyarakat. Semoga THR ini bisa sedikit membantu kebutuhan mereka bersama keluarga di hari yang penuh berkah,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Abdurahman, menjelaskan bahwa proses pembayaran THR akan segera dilakukan pada awal pekan depan.

“Pembayaran THR untuk PPPK Paruh Waktu dijadwalkan pada hari Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026. Untuk itu kami mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera memasukkan SPP- SPM atau berkas pencairan pada hari Senin, sehingga proses pembayaran dapat berjalan lancar,” jelasnya. pada minggu (15/3/2016)

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Nur Ihcsan, menegaskan bahwa pihaknya siap memproses pencairan begitu dokumen dari OPD diterima.

“Kami di Badan Keuangan pada prinsipnya siap memproses pembayaran. Saat ini kami hanya menunggu SPP dan SPM dari masing-masing OPD. Batas paling lambat Selasa sudah harus masuk. Setelah berkas lengkap, pembayaran langsung kami proses melalui masing-masing OPD,” jelasnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar berharap para PPPK Paruh Waktu dapat menerima THR tepat waktu sehingga dapat membantu kebutuhan keluarga menjelang Idulfitri. Kebijakan ini juga mencerminkan Komitmen Bupati Natsir Ali untuk menghadirkan kebijakan yang tidak hanya administratif, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan dan kesejahteraan para pegawai.(Hum-Imn)

Berita Terkait

10 Jenazah Korban Tabrakan KRL Bekasi Timur Teridentifikasi di RS Polri Jakarta, Perempuan Semua
Sambut Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA Bekasi Timur di RSUD, Tri Adhianto: Bentuk Perhatian Pemerintah Pusat
Benahi Program MBG, BGN Suspend 1.780 SPPG Tak Kantongi IPAL
Batasi Jabatan hingga Syarat Kaderisasi, KPK Usul Capres Harus Kader Partai
Disaksikan Menko Pangan, Wali Kota Bekasi Tandatangani PKS Perjanjian PSEL 
Pemerintah bakal Kelola Kas Masjid, Kemenag: Itu Hoax!
Indonesia Darurat Sampah, Menteri LH: Volume Sampah Tidak Seimbang dengan Kapasitas Kelola
Dihadapan Ketua DPRD Seluruh Indonesia, Presiden: Saya Bicara Dari Hati ke Hati sebagai Anak Bangsa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

10 Jenazah Korban Tabrakan KRL Bekasi Timur Teridentifikasi di RS Polri Jakarta, Perempuan Semua

Selasa, 28 April 2026 - 13:33 WIB

Sambut Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA Bekasi Timur di RSUD, Tri Adhianto: Bentuk Perhatian Pemerintah Pusat

Jumat, 24 April 2026 - 15:04 WIB

Benahi Program MBG, BGN Suspend 1.780 SPPG Tak Kantongi IPAL

Kamis, 23 April 2026 - 21:33 WIB

Batasi Jabatan hingga Syarat Kaderisasi, KPK Usul Capres Harus Kader Partai

Rabu, 22 April 2026 - 09:39 WIB

Disaksikan Menko Pangan, Wali Kota Bekasi Tandatangani PKS Perjanjian PSEL 

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Jenis Sampah Boleh Masuk di TPST Bantargebang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB